Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan DPO 8 Tahun Kasus Vina Cirebon Itu Jadi Buruh Bangunan di Bandung saat Ditangkap

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Kolase Facebook
Tampang para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024. Pegi Setiawan ditangkap polisi setelah 8 tahun buron. 

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan. 

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, kepada Tribun Rabu (22/5/2024). 

Saat ini, total ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun. 

Ketiganya diduga terlibat dalam Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina sebelum tujuh hari. 

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, dipindahkan penahanannya ke Bandung. 

Ketujuh terpidana itu, dibawa dari Lapas Kelas I Cirebon ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin hingga Selasa 22 Mei 2024. 

Setelah menjalani pemeriksaan, para terpidana tidak dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, tapi dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto. 

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5/2024). 

Pemindahan para narapidana itu, kata dia, merupakan permintaan Polda Jabar untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.

"Mereka (Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti. Pemeriksaan satu (terpidana) masih tinggal (di Polda), sisanya ada di Lapas Banceuy sama Rutan Kebonwaru," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky. 

Para narapidana itu, dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin hingga Selasa 21 Mei 2024. 

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved