DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

INI Pekerjaan Pegi DPO Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkap pekerjaan Pegi Setiawan yang ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus  Vina Cirebo

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Kolase Facebook
Para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Polda Jabar menangkap satu DPO di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Pria yang disebut sebagai otak pristiwa kejahatan itu memiliki ciri-ciri fisik bertinggi 160 sentimeter, badan kecil, rambut kriting, dan berkulit hitam.

Baca juga: LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon

Delapan pelaku dipenjara

Dalam peristiwa pengeroyokan kepada Vina dan Eky, 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Baca juga: Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Delapan orang telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tiga lainnya buron, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Dengan ditangkapnya Pegi, tinggal Andi dan Dani yang kini buron.

Kasus Vina Cirebon  kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016.

Dia kehilangan nyawa bersama Eky pada peristiwa itu.

Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.

Polisi sebelumnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan kepada Vina dan Eky yang buron. 

Tiga buron itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Nama terakhir ini diduga sebagai pelaku utama.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Jadi Sumber Utama, Informasi Hoaks Meningkat Pesat pada Bulan Ini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved