Mahasiswa Korban Penganiayaan Meninggal
Ijal Hayam Bos Narkoba Sumedang yang Aniaya Anak Buahnya hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Bandar narkoba kelas kakap dengan kepemilikan satu juta butir obat-obatan terlarang di Sumedang, Ijal Hayam, terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bandar narkoba kelas kakap dengan kepemilikan satu juta butir obat-obatan terlarang di Sumedang, Ijal Hayam, terancam 15 tahun penjara.
Dia dan dua rekannya menganiaya pemuda hingga tewas.
"Saat ini yang kita sangkakan adalah Pasal 338 dan Pasal 172," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, kepada TribunJabar.id, di lokasi rekonstruksi di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (17/5/2024).
Pasal 338 KUHP berbunyi: Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Ternyata Ada 11 CCTV di Sekitar Rumah Ijal Hayam di Sumedang, Untuk Apa?
Kemudian Pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Selain menjerat Ijal Hayam dengan pasal pengeroyokan, ada pasal lain yang menantinya terkait kepemilikan narkoba.
Polisi juga sedang mengusut mobil-mobil mewah yang sering dipamerkan pelaku lewat media sosial.
"Mobil-mobil mewah itu nanti akan kami kembangkan apakah didapat dengan cara legal atau ilegal. Kami koordinasikan dengan jaksa, nanti lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Rekaman Belasan CCTV di Rumah Ijal Hayam Bos Besar Narkoba Sumedang Sudah Dihapus, Kok Bisa?
Jumat siang (17/5/2024), polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Ijal Hayam kepada seorang pemuda hingga tewas.
Tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama sejumlah anak buahnya.
Pemuda itu adalah Daniar Satria Nugraha (20), warga Kampung Nagrak RT 01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Daniar ini dilaporkan meninggal dunia setelah mejalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Minggu (31/3/2024) sore.
Penganiayanya adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Selain menangkap ketiganya dan menyita barang bukti sejuta butir obat-obatan terlarang, peluru, hingga senjata api, polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.
Rumah yang menjadi lokasi rekontruksi adalah rumah di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Rumah tersebut berada di samping gedung Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Kopti) Sumedang. (*)
Update Bos Narkoba di Sumedang Siksa Mahasiswa hingga Tewas, Ditangani Kejaksaan, Dijerat 3 Pasal |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Mahasiswa yang Dihabisi Bos Narkoba Sumedang Sudah Keluar, Ini Penyebab Daniar Tewas |
![]() |
---|
Mobil Bos Narkoba Pembunuh Mahasiswa di Sumedang Belum Disita, Polisi: Tak Ada Kaitannya |
![]() |
---|
Begini Sadisnya Ijal Hayam Bos Narkoba di Sumedang saat Aniaya Anak Buahnya hingga Meninggal |
![]() |
---|
Firasat Orang Tua Korban Penganiayaan Bos Narkoba Sumedang, Mimpi Masuk ke Sebuah Ruangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.