Mahasiswa Korban Penganiayaan Meninggal

Update Bos Narkoba di Sumedang Siksa Mahasiswa hingga Tewas, Ditangani Kejaksaan, Dijerat 3 Pasal

Kasus narkoba ini terkuak ketika polisi menggeledah rumah Hayam dan menemukan 1 juta butir obat terlarang, sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan p

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memberikan keterangan, di Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan oleh bos narkoba kelas kakap di Sumedang yang menewaskan seorang pemuda.

Dhaniar Satria Nugraha, korban penganiayaan yang merupakan warga Kecamatan Cimalaka, Sumedang itu meninggal dunia dianiaya tiga orang.

Ketiganya adalah bos narkoba yang bernama Arijal Zakaria Suherman alias Hayam, dan dua kroconya, Rizal Nurhakim alias Jeprut dan Moh Angrizaldi Gunawan alias Jawa.

Baca juga: Begini Sadisnya Ijal Hayam bos narkoba di Sumedang saat Aniaya Anak Buahnya hingga Meninggal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan ketiganya menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran korban berjualan obat terlarang di wilayah "kekuasaan" Hayam.

Ketiganya dijerat pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; atau dijerat dengan pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 subsidair pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1.

"Nah, ini kita lengkapi kembali sarat administrasi, nanti baru dilimpahkan ke pengadilan, saya berharap minggu-minggu ini sidang ya," kata Yenita Sari di Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan, Kejari Sumedang saat ini baru menangani kasus penganiayaannya. Belum kasus narkoba yang juga menjerat Hayam dan dua pelaku lainnya.

Kasus narkoba ini terkuak ketika polisi menggeledah rumah Hayam dan menemukan 1 juta butir obat terlarang, sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan pelurunya.

"Yang baru sampai ke kami baru penganiayaan," katanya.

Kasus ini sudah mencapai tahap kedua, karenanya, kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca juga: Ayah Daniar Duga Anaknya Disetrum Ijal Hayam: Saksi Aja Disetrum, apalagi ke Anak Saya

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved