Ciri-ciri Dani, Andi & Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Didatangi 2 Pria Misterius

Terkuak ciri-ciri tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa barat.

Istimewa
Terkuak ciri-ciri tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa barat. 

Polda Jabar meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika melihat ketiga pelaku.

Ciri-ciri ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

1. Pegi alias Perong

  • Usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
  • Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang.

2. Andi

  • Usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
  • Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

3. Dani

  • Usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
  • Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.

Delapan tersangka dipidana

Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu terhadap aksi keji yang dilakukan para pelaku geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu terhadap aksi keji yang dilakukan para pelaku geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Untuk mengingat, kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Kini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana.

Para pelaku didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Identitas delapan terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: Kata Kades soal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Polisi dari Banjarwangunan, Sedang Dicari

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Keluarga sempat didatangi Pria Misteris

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved