Unpar Bandung Jawa Barat Berhentikan Dosen yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberhentikan satu dosen luar biasa (DLB) karena diduga melakukan kekerasan seksual.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
shutterstock via Kompas.com
ilustrasi - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberhentikan satu dosen luar biasa (DLB) karena diduga melakukan kekerasan seksual. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberhentikan satu dosen luar biasa (DLB) karena diduga melakukan kekerasan seksual.

Pemberhentian dosen itu bermula dari ramainya perbincangan di media sosial X (dulu Twitter) yang menyebutkan bahwa SM, satu dosen di Unpar, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban. 

Sejak ramai informasi tersebut, Unpar langsung mengambil langkah tegas untuk memberhentikan SM yang merupakan dosen luar biasa pada semester genap 2023/2024 secara team teaching, untuk mata kuliah filsafat sosial dan politik.

SM pun sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring sejak 13 Mei 2024.

"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan," tulis keterangan resmi Unpar dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cianjur Hampir Jadi Amukan Warga, Diselamatkan Polisi dan TNI

Unpar melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pun mengimbau semua pihak yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.

Aduan atau laporan yang masuk melalui Satgas PPKS Unpar, akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan.

Satgas PPKS Unpar sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022.

"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen Unpar untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," tulis keterangan Unpar.

SM melalui akun media sosial X pribadinya sudah memberikan pernyataan atas kasus yang menimpanya. 

Baca juga: Apa Itu Grooming, Modus Pelecehan dengan Korbannya Bocah Tasikmalaya, KPAID: Banyak Terjadi di Tasik

SM mengakui perbuatannya serta meminta maaf telah mengirim pesan, baik lewat WhatsApp maupun media sosial lainnya yang berisi pesan genit, firting, meminta foto diri (PAP), hingga ajakan bertemu. Bahkan dalam kasus tertentu mengirim pesan mesum yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban.

"Terkait postingan di X perihal kasus kekerasan seksual saat saya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 - 2017), saya bersedia diperiksa oleh tim investigasi dan bekerjasama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan." 

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada para korban. Saya juga memohon maaf pada para pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan saya ini, termasuk diantaranya teman-teman Kelas isolasi, komunitas, jejaring, para penerbit, toko buku. penyelenggara acara, kampus, dan pihak yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya," tulis  SM dalam pernyataannya di media sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved