Apa Itu Grooming, Modus Pelecehan dengan Korbannya Bocah Tasikmalaya, KPAID: Banyak Terjadi di Tasik

Sementara itu, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto menyoroti kasus tersebut.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sempat viral di media sosial X atau Twitter, bocah perempuan berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban pelecehan seksual melalui aplikasi pesan Whatsapp oleh pelaku berinisial YKS berusia 27 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka YKS di rumahnya pada Senin (29/4/2024) lalu.

Bahkan, pelaku juga sudah dibawa ke Polda Jabar beserta sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam dan tangkapan layar bukti percakapan tersangka dengan korban.

Sementara itu, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto menyoroti kasus tersebut.

"Sebetulnya, kasus-kasus seperti ini, banyak terjadi di wilayah Tasikmalaya Raya yang tidak terungkap."

"(Modus) Grooming ini bukan terjadi kali ini saja, sebelumnya juga sangat banyak dan tidak terungkap dengan alasan yang tidak jelas."

Video menayangkan aksi pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kasir toko kue di Depok, beredar viral.
Video menayangkan aksi pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kasir toko kue di Depok, beredar viral. (Istimewa)

"Oleh sebab itu, kami mengapresiasi langkah-langkah yang luar biasa dari Polda Jabar," ujarnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (2/5/2024).

Sebagai tambahan, modus Grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.

"(Kronologisnya) ananda korban ini dengan pelaku, diduga mengalami kedekatan (yang dilakukan pelaku dengan cara modus grooming) sebelum Februari 2024, berarti sejak Januari 2024, pelaku sudah ada kedekatan dengan korban," papar Ato.

"Kemudian, dari Februari 2024 itu, pelaku sudah mulai saling bertukar nomor Whatsapp. Adapun perkenalan korban dengan pelaku itu melalui game online Mobile Legend. Dari situ kemudian terjadi interaksi segala macam, sampai kemudian terjadilah hal-hal yang memang tidak diinginkan," lanjutnya.

Lambat laun, tambah Ato, pihak keluarga korban mengetahui modus grooming yang dilakukan oleh pelaku YKS kepada korban.

"Ketika keluarganya mengetahui, kemudian memviralkan hal tersebut di media sosial Twitter (red: X), sehingga direspons oleh Polda Jawa Barat hingga pelaku YKS berhasil ditangkap," ucapnya.

Dengan demikian, Ato mengapresiasi kinerja dan kesungguhan tim penyidik Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ato juga menilai, kejadian ini merupakan terapi kejut bagi para orang tua supaya bisa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dengan lebih ketat.

"Dekat saja tidak cukup dengan anak-anak, tapi harus lekat, sehingga pola pengawasan itu harus betul-betul dilakukan, baik di jejaring media sosial, maupun di pergaulan-pergaulan nyata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved