Kecelakaan Maut di Ciater Subang
FAKTA Mencengangkan Bus Maut yang Alami Kecelakaan di Ciater Subang Jawa Barat, Diungkap Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau lokasi kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau lokasi kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).
Kecelakaan bus Putera Fajar yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) malam itu membuat 11 orang meninggal dunia dan 33 orang luka-luka.
Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan, memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.
"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto kepada Tribunjabar.id di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin.
Bukan cuma itu, bus ini merupakan hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.
Baca juga: Kesaksian Guru SMK Lingga Kencana Depok yang Selamat Saat Kecelakaan Bus di Ciater Subang Jawa Barat
Bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.
"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.

Dalam data tersebut juga diketahui, ternyata bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah tua.
"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.
Tak hanya itu, bus ini juga terindikasi telah beberapa kali disulap.
Baca juga: 4 Penyebab Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Jawa Barat, Menurut Sopir Bus Trans Putera Fajar
Terkait sanksi, Pudji menegaskan akan dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.
"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.
Pudji juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban bus maut Trans Putra Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater.
Baca juga: Bu Guru Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat, Dia Duduk Paling Depan
"Peristiwa ini merupakan keprihatian semua pihak dan berharap tak terulang di kemudian hari," ucapnya
Pudji meminta pihak dishub dan kepolisian untuk selalu mengontrol izin dan KIR PO bus di wilayah hukum masing-masing agar kejadian yang dialami oleh Bus Trans Putra Fajar ini tak terulang.
"Perlu adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas dari dishub dan polisi kepada perusahaan Organda yang nakal. Hal tersebut demi keselamatan masyarakat," kata Pudji. (*)
KRONOLOGI Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Pemicunya Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, 11 Tewas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Suci Pelajar SMK Korban Kecelakaan Bus di Subang, Kini Saraf Otak Kena,Makan Lewat Selang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
4 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Ternyata Bus Itu Pernah Terbakar, Interior Diperbaiki |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ciater Subang TAK BOLEH Jadi Alasan Melarang Study Tour, kata KemenPPPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.