Kecelakaan Maut di Ciater Subang
4 Fakta Baru Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Ternyata Bus Itu Pernah Terbakar, Interior Diperbaiki
kondisi bus Trans Putera Fajar itu tidak laik jalan karena masa berlaku KIRnya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kadaluarsa.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jabar menemukan sejumlah fakta baru, dalam kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang 11 Mei 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, ada empat fakta yang terungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan fisik kendaraan.
Pertama, kata dia, kondisi bus Trans Putera Fajar itu tidak laik jalan karena masa berlaku KIRnya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kadaluarsa.
"Tujuan KIR ini sesuai dengan permenhub no 11 tahun 2021, bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ujar Wibowo, di Polda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Fakta kedua, rem pada bus tersebut tidak berfungsi dengan baik, kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, ternyata bercampur dengan air dan oli. Canvas rem pun diubah, seharusnya 0,45 cm menjadi 0,3 cm.
"Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes, indikator lampu berwarna merah, artinya minyak rem sudah tidak layak dipergunakan," katanya.

Tak cuma itu, masalah pada rem bus tersebut juga terjadi pada firm valve serta sambungan antara rem dan booster yang mengalami kebocoran.
Kondisi itu membuat tekanan angin yang menggerakkan hidrolik, tidak mampu bekerja maksimal, sehingga kekuatan rem tidak bisa berfungsi dengan baik.
Fakta ketiga, dimensi atau rancang bangun bus juga telah diubah dari yang ditentukan mulai dari lebar, tinggi dan panjangnya.
Baca juga: Bangkai Bus Putera Fajar dan Korban Kecelakaan Maut di Ciater Subang
Panjang bus ini, kata dia, seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm, kemudian lebarnya dari 2.470 mm, diubah jadi 2.500 mm atau menjadi lebar 30 mm, begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm.
"Perubahan dimensi ini mempengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau satu ton lebih," katanya.
Fakta keempat, bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Tol Cipularang kilometer 88.
Bus tersebut tidak dilakukan perbaikan menyeluruh dan hanya diperbaiki bagian interiornya saja.
Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru yakni AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel tak berizin serta A pengelola PO Bus.
"Kepada 2 tersangka tadi kami kenakan pasal 311 UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun," ucapnya.
KRONOLOGI Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Pemicunya Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, 11 Tewas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Suci Pelajar SMK Korban Kecelakaan Bus di Subang, Kini Saraf Otak Kena,Makan Lewat Selang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ciater Subang TAK BOLEH Jadi Alasan Melarang Study Tour, kata KemenPPPA |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tinjau Bangkai Bus Maut di Subang: Usut Tuntas, Jangan Hanya Sopir yang Tanggung Jawab! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.