2 Wanita Jadi Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Bertugas Tempelkan Paket Sabu, Kini Diciduk Polisi
Mereka menempelkan paket-paket sabu di tempat-tempat yang telah ditentukan, lalu mengirimkan lokasi tersebut kepada pembeli.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi berhasil menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 17 gram di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.
Keduanya ditangkap di kosan masing-masing saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengungkapkan, bahwa dua pelaku wanita itu masing-masing berinisial I (29) asal Kabupaten Brebes, dan A (33) asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaku I ditangkap di kosannya di wilayah Kesambi, Kota Cirebon, pada tanggal 5 April lalu atau 5 hari sebelum lebaran.
Baca juga: Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Nasi Padang Digerebek Satres Narkoba Polresta Bandung
"Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu, dengan total berat sekitar 4,77 gram."
"Selain mengedarkan, keduanya juga mengkonsumsi sabu tersebut sendiri, terbukti dengan adanya alat hisap yang ditemukan di dalam kosan tersebut," ujar Dadang saat diwawancarai oleh Tribun, Sabtu (4/5/2024).
Peran mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar.
Mereka menempelkan paket-paket sabu di tempat-tempat yang telah ditentukan, lalu mengirimkan lokasi tersebut kepada pembeli.
"Menurut pengakuan mereka, keduanya baru melakukan pengedaran sebanyak dua kali."
"Namun, kami masih mendalami informasi bahwa mereka sudah lama terlibat dalam dunia narkotika," ucapnya.
Dalam kasus pelaku perempuan lainnya, A, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,58 gram.
Dengan demikian, dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 17 gram sabu.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Majalengka Intensifkan Patroli di Tol Cipali dan Tol Cisumdawu
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Warga Argasunya Terpaksa Beli Air karena Sumur Tercemar, Ulama "Tampar" DPRD dan Pemkot Cirebon |
![]() |
---|
Pria di Subang Ketahuan Simpan 40 Paket Sabu di Rumah, Disembunyikan di Bawah Lemari |
![]() |
---|
Disanksi gara-gara Open Dumping, TPA Kopi Luhur Cirebon Berbenah, Bakal Beralih Sistem |
![]() |
---|
Air Lindi TPA Kopi Luhur Cirebon Cemari Sumur Warga, Pengelola Buatkan Sumur Bor hingga Renovasi |
![]() |
---|
Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya 'Jalur Langit' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.