Pilkada Cianjur
Jelang Pilkada 2024, KPU Cianjur Mulai Rekrut Badan Adhoc PPK, Pendaftaran Dibuka Seminggu
KPU Kabupaten Cianjur mulai merekrut Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai merekrut Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.
Divisi SDM Sosialisasi Partisipasi KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah, mengatakan, tahapan pertama Pilkada Cianjur telah dimulai pada Januari 2024.
"Saat ini kami telah melakukan tahapan perekrutan Badan Adhoc PPK. Pendaftaran mulai buka pada Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024) atau selama satu minggu. Sedangkan pelantikan dilakukan pada Kamis (16/6/2024)," kata Fikri saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
KPU Cianjur akan melakukan tahapan launching maskot dan jingle Pilkada setelah pembentukan Badan Adhoc itu. Setelah itu dilanjutkan lauching Pilkada di KPU Provinsi Jabar.
Baca juga: Erwan Setiawan Tak Ambil Pusing Relawan Prabowo Mania 08 Dukung Dony di Pilkada Sumedang
"Selanjutnya nanti ke tahapan peraturan-peraturan dari KPU RI tentang bagaimana persyaratan untuk maju di Pilkada seperti apa," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
"Kemudian, Rabu (24/4/2024) hingga Jumat (31/5/2024) adalah tahapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan. Sedangkan tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan mulai Jumat (31/5/2024) hingga Senin (23/9/2024),” ucap Fikri.
Selanjutnya, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati yang diawali Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dijadwalkan pada Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).
"Untuk Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024). Sementara Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan selama tiga hari pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024),” ucapnya.
Baca juga: 2 Alasan PDIP Usung Nina Agustina Lagi pada Pilkada Indramayu, Berpasangan dengan Lucky Hakim?
Baca juga: 2 Jagoan Golkar untuk Menantang Hengky Kurniawan pada Pilkada Bandung Barat, Ini Sosoknya
Fikri menambahkan, penelitian persyaratan calon dilaksanakan mulai Selasa (27/8/2024) hingga Sabtu (21/9/2024). Sedangkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu (22/9/2024).
Dia menambahkan tahapan masa kampanye digelar mulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024), dan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Sedangkan tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan mulai Rabu (27/11/2024 hingga Senin (16/12/2024). (*)
Pilkada Cianjur, KPU Masih Tunggu Keputusan MK untuk Tentukan Pemenang |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Cianjur, Selisih Suara Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang Sebanyak 24.547 |
![]() |
---|
Pilkada Cianjur, Pasangan Herman-Ibang Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Angka Partisipasi pada Pilkada Cianjur Turun, Ketua KPU Ungkap Beberapa Penyebabnya |
![]() |
---|
Pasangan Herman-Ibang pada Pilkada Cianjur Klaim Temukan Pelanggaran Saat Pleno di Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.