81 Warga Binaan di Rutan Klas IIB Garut Mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri
Ada satu orang narapidana mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi PP 99 dan 21 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi lanjutan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 81 warga binaan di Rutan Klas IIB Garut, mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemberian remisi dilakukan setelah penghuni rutan bersama-sama melaksanakan salat id, Rabu (10/4/2024).
Kepala Rutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman, mengatakan, pemberian remisi dilakukan lantaran para warga binaan telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pembinaan di dalam rumah tahanan.

"Ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan berkontribusi positif di dalam lingkungan rutan," ujarnya kepada Tribunjabar.id Rabu sore.
Ia menuturkan, pemberian remisi khusus tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang cermat dan objektif atas perilaku dan kinerja narapidana selama masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Garut.
Baca juga: Salat Idul Fitri 1445 H di Ponpes Nurul Huda Garut, Khatib : Jaga Salat, Jaga Kesucian Muslimah
Narapidana yang memenuhi syarat diberikan remisi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi.
"Dalam pelaksanaannya kami berikan hak remisi kepada 81 orang," ucapnya.
Ia menyebut, dari 81 orang tersebut 59 orang di antaranya mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi normal.
Baca juga: Polisi Tertibkan Parkir Liar dan PKL yang Bandel dan Rampas Hak Pejalan Kaki di Pengkolan Garut
Ada satu orang narapidana mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi PP 99 dan 21 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi lanjutan.
"Sedangkan sebanyak 25 orang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri. Di antaranya 2 orang belum dilakukan eksekusi putusan, 3 orang sedang menjalani hukuman denda subsidair dan 20 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana," kata Fahmi.
Baca juga: Bursa Bupati Garut: PPP Mantap Ajukan Yudi Lasminingrat Jadi Calon Tunggal
Fahmi Rezatya Suratman menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi semata-mata karena kerja keras narapidana yang senantiasa mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Yang dibuktikan dengan nilai pada SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan menunjukan Penurunan resiko dalam Asesmen ISPN (instrumen screening penempatan narapidana)," ujarnya. (*)
Terima Usulan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Cirebon skck Tidak Menjadi Syarat Bagi Mantan Napi |
![]() |
---|
Siasat Napi Kendalikan Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang, Rekrut 2 Remaja lewat Telegram |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi Cek Rutan Bandung, Minta Warga Binaan ikuti Pembinaan Agar Penuhi Syarat Hak Remisi |
![]() |
---|
Warga Binaan Cianjur Berhasil Panen Ikan Lele yang Dibudidaya di Area Lapas, Hasilnya Masuk Dapur |
![]() |
---|
Panen Padi ala Lapas Kelas I Cirebon: Warga Binaan Belajar Bertani, Hasil Dijual ke Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.