81 Warga Binaan di Rutan Klas IIB Garut Mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Ada satu orang narapidana mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi PP 99 dan 21 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi lanjutan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa Rutan klas IIB Garut
Rutan Klas IIB Garut memberikan remisi kepada 81 warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 81 warga binaan di Rutan Klas IIB Garut, mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Pemberian remisi dilakukan setelah penghuni rutan bersama-sama melaksanakan salat id, Rabu (10/4/2024). 

Kepala Rutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman, mengatakan, pemberian remisi dilakukan lantaran para warga binaan telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pembinaan di dalam rumah tahanan. 

Rutan Klas IIB Garut memberikan remisi kepada 81 warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).
Rutan Klas IIB Garut memberikan remisi kepada 81 warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). (istimewa Rutan klas IIB Garut)

"Ini menjadi wujud komitmen kami untuk  memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang  baik dan berkontribusi positif di dalam lingkungan rutan," ujarnya kepada Tribunjabar.id Rabu sore. 

Ia menuturkan, pemberian remisi khusus tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang cermat dan objektif atas perilaku dan kinerja  narapidana selama masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Garut.

Baca juga: Salat Idul Fitri 1445 H di Ponpes Nurul Huda Garut, Khatib : Jaga Salat, Jaga Kesucian Muslimah

Narapidana yang  memenuhi syarat  diberikan remisi sesuai  ketentuan yang berlaku, sebagai  bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalani proses pembinaan dan  rehabilitasi.

"Dalam pelaksanaannya kami berikan hak remisi kepada 81 orang," ucapnya. 

Ia menyebut, dari 81 orang tersebut 59 orang di antaranya mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi normal.

Baca juga: Polisi Tertibkan Parkir Liar dan PKL yang Bandel dan Rampas Hak Pejalan Kaki di Pengkolan Garut

Ada satu orang narapidana mendapatkan remisi pertama dengan kategori remisi PP 99 dan 21 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi lanjutan. 

"Sedangkan sebanyak 25 orang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri. Di antaranya 2 orang belum dilakukan eksekusi putusan, 3 orang sedang menjalani hukuman denda subsidair dan 20 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana," kata Fahmi. 

Baca juga: Bursa Bupati Garut: PPP Mantap Ajukan Yudi Lasminingrat Jadi Calon Tunggal

Fahmi Rezatya Suratman menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi semata-mata karena kerja keras narapidana yang senantiasa mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. 

"Yang dibuktikan dengan nilai pada SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan  menunjukan Penurunan resiko dalam Asesmen ISPN (instrumen screening penempatan narapidana)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved