Polisi Tertibkan Parkir Liar dan PKL yang Bandel dan Rampas Hak Pejalan Kaki di Pengkolan Garut

Penertiban tersebut dilakukan setiap hari demi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jalan atau trotoar.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Anggota kepolisian Polres Garut tertibkan parkiran liar dan pedagang kaki lima di Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kerap ganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat perbelanjaan pengkolan Garut parkir liar dan pedagang kaki lima ditertibkan polisi.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setiap hari demi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jalan atau trotoar.

Karena menenurutnya setiap bulan ramadhan hingga jelang lebaran, kawasa pengkolan ini jadi tempat favorit bagi pedagang dan pengunjung

Baca juga: Parkir Liar Masih Marak di Cimahi Meski Sering Ditertibkan, Pengendara Tak Paham Rambu Larangan

"Namun jika sarana umum dan jalan raya disalahgunakan atau dialihfungsikan itu sungguh melanggar aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, pihaknya bersama anggota Satpol PP akan terus berjaga di lokasi tersebut untuk memastikan jalanan lancar dan nyaman untuk dilalui warga.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang kaki lima dan masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraannya agar taat aturan dengan tidak merampas hal pejalan kaki.

"Kami akan melakukan tindakan jika yang bersangkutan tidak bisa kooperatif, hal ini kami lakukan demi menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut." ucap Masakan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved