Setelah Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Juga Diperiksa Terkait Kasus Suaminya

Aktris Sandra Dewi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Editor: Giri
Instagram @sandradewi88
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi rencana tersebut.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, terhadap Harvey disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari ini Sandra Dewi Bakal Dilaporkan ke Kejagung, Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Dugaan TPPU

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya termasuk Harvey.

Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara itu, kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved