Setelah Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Juga Diperiksa Terkait Kasus Suaminya

Aktris Sandra Dewi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Editor: Giri
Instagram @sandradewi88
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

RIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi itu dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kasus itu menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Sandra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) hari ini.

"Iya kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis.

Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.

Baca juga: Kejagung Buka Opsi Periksa Artis Sandra Dewi terkait Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan seusai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.

"(Yang disita) untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Keduanya disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Baca juga: Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis NUNGGAK PAJAK Seratusan Juta, Sudah Disita Kejagung

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved