Setelah Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Juga Diperiksa Terkait Kasus Suaminya
Aktris Sandra Dewi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
RIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi itu dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kasus itu menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Sandra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) hari ini.
"Iya kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis.
Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.
Baca juga: Kejagung Buka Opsi Periksa Artis Sandra Dewi terkait Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan seusai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.
"(Yang disita) untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Keduanya disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Baca juga: Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis NUNGGAK PAJAK Seratusan Juta, Sudah Disita Kejagung
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi rencana tersebut.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, terhadap Harvey disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hari ini Sandra Dewi Bakal Dilaporkan ke Kejagung, Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Dugaan TPPU
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya termasuk Harvey.
Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sementara itu, kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah"
Pria Eksibisionis di Jalan Timah Buahbatu Dibekuk, Ibu Korban Apresiasi Polisi |
![]() |
---|
Waspada! Pelaku Eksibisionisme Resahkan Buahbatu Bandung, Polisi Buru Pria Berbaju Kuning |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Hendry Lie 14 Tahun Penjara dan denda 1 M Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Belum Jera Dipecat, Wenny Myzon Sindir Seseorang, Nekat Datangi KPK Sebut Punya Banyak Bukti |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.