Hari ini Sandra Dewi Bakal Dilaporkan ke Kejagung, Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Dugaan TPPU
Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
TRIBUBNJABAR.ID - Nama Sandra Dewi terus disorot atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dituding turut terlibat dalam kasus mega korupsi sebesar 271 T itu.
Hal ini membuat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) berencana mengadukan dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.
Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK.
Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.
Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.
”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Dimiskinkan dan Dugaan TPPU
Sementara itu pengacara Otto Hasibuan bicara soal kemungkinan Harvey Moeis yang terancam dimiskinkan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Terlibat dalam mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis kini telah ditetapkan tersangka.
Merugikan negara hingga Rp271 triliun, Harvey Moeis terancam dimiskinkan.
Hal ini memuat sejumlah aset miliknya seperti mobil Rolls Royce dan Mini Cooper disita hingga rekening suami Sandra Dewi sudah diblokir.
| KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Aliran Dana Proyek Rp 12,4 Miliar |
|
|---|
| Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 150 Juta |
|
|---|
| Sutikno Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Pernah Bongkar Kasus Korupsi CPO Senilai Rp11,8 T |
|
|---|
| Babak Baru Korupsi Disnaker Cimahi: Jaksa Periksa Pihak Ketiga Soal Dugaan Gratifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kiri-ke-kanan-Otto-Hasibuan-Sandra-Dewi-dan-Harvey-Moeis.jpg)