Laporan Harta Kekayaan Eksekutif di Jabar Sudah 100 Persen, sementara 44 Legislator Belum Lapor

Para legislator merupakan orang-orang yang dipilih langsung masyarakat sehingga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik

jabarprov.go.id
Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, dilihat dari atas Gedung Sate. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para eksekutif di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mencapai 100 persen.

Di sisi lain, sebanyak 44 orang legislator di Jabar belum melaporkan dokumen tersebut.

"Kami melakukan pemantauan terkait LHKPN. Sampai hari ini, untuk ASN atau eksekutif sudah 100 persen. Legislatif sekitar 44 orang belum laporkan LHKPN," ucap Kepala Satgas 2 Wilayah I Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo seusai Rapat Koordinasi Program Tahun 2024 dan Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate, Rabu (27/3/2024).

Arif mendorong kedua lembaga tersebut sejalan dalam ketertiban administrasi, terutama para legislator Jawa Barat sebagai wujud pejabat publik yang taat aturan.

Terlebih, menurutnya di dalam lembaga legislatif, para legislator merupakan orang-orang yang dipilih langsung masyarakat sehingga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik soal kepatuhan administrasi kepada masyarakat.

Baca juga: KPK Minta Pemprov Jabar Pertahankan Optimalisasi Sistem Merit yang Jadi Percontohan Pemda Lain

"Kami imbau, masih ada waktu sampai 31 Maret. Sehingga mudah-mudahan bisa menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya soal kepatuhan buat orang contohnya LHKPN," tuturnya.

Jika sampai 31 Maret 2024 para legistlator ini belum juga melaporkan LHKPN, memang tidak ada sanksi hukum yang mengancam. Namun dia mengingatkan LHKPN merupakan syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara negara.

"Kalau sanksi secara hukum dari KPK tidak ada, tetapi itu merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota baru, kemudian kepala daerah. Beliau-beliau ketika dulu masuk dengan jalan yang baik, kalau misalnya berakhir di tahun ini bisa berakhir dengan lebih baik," tuturnya.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengakui semua ASN maupun penyelenggara di lingkungan Pemprov telah melaporkan LHKPN.

"Laporan sudah 100 persen, BUMD juga sudah," ujar Eni.

Sementara itu, sampai saat ini, DPRD Provinsi Jawa Barat belum menanggapi dan memberikan jawaban alasan terkait temuan data yang diungkapkan KPK ini.

Dalam kesempatan itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024, untuk mencegah tindak korupsi di pemerintah daerah Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan dan diinisiasi oleh KPK bersama Kemendagri serta BPKP untuk mencegah perilaku korupsi pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved