Sidang Kasus Subang

FAKTA-fakta Babak Baru Kasus Subang, Sidang Pekan Ini, 28 Barang Bukti, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, pada pekan ini.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Suasana TKP kasus Subang pada Senin (20/11/2023) malam. Kini rumah TKP sudah terang saat malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan ibu dana anak di Subang memasuki babak baru.

Pada kasus Subang tersebut, ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalancagak Kabupaten Subang dalam kondisi mengenaskan.

Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, pada pekan ini.

Rencananya sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan anak akan digelar pekan ini yakni tepatnya pada Kamis 28 Maret 2024.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

Kasus Subang: Pengacara Mimin Mintarsih Ungkap Saksi yang Memberatkan Kliennya

Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.
Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.(Kolase/Youtube)

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat, mengungkap saksi yang memberatkan kliennya itu dalam kasus Subang.

Menurut Rohman Hidayat ada tiga saksi yang memberatkan Mimin sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain Mimin, dua anaknya, Arighi dan Abi Aulia juga turut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman menyebut ketiga saksi ini memiliki hubungan khusus dengan tersangka kasus Subang yang lain, Muhamad Ramdanu alias Danu.

Baca juga: Beda Nasib Danu dan Yosep Hidayah di Kasus Subang, Yosep Mengaku Siap Hadapi Persidangan


Baca Selengkapnya

UPDATE Kasus Subang, Lima Jaksa Penuntut Umum Disiapkan untuk Sidang Yosep dan Danu

Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.(Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, kelima JPU itu merupakan gabungan dari Jaksa Kejati dan Kejari Subang. 

"Ya, satu tim gabungan dari Kejati dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," ujar Nur Sricahyawija, Selasa (27/2/2024).

Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka, yakni Yosep dan M. Ramdanu alias Danu.


Baca Selengkapnya

Babak Baru Kasus Subang: Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, 3 Hari Lagi Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Subang, tempat Yosep Hidayah akan Jalani persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, pada 28 Maret 2024. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin
Pengadilan Negeri Subang, tempat Yosep Hidayah akan Jalani persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, pada 28 Maret 2024. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin(Tribunjabar / Ahya Nurdin)

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pengadilan Negeri Subang akan segera menggelar Sidang Kasus Subang yang mengakibatkan ibu dan anak hilang nyawa di Jalancagak 18 Agustus 2021.

Kedua korban kasus Subang tersebut adalah Tuti Suhartini dan Anaknya Amalia Mustika Ratu.

Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, pada pekan ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Lima Jaksa Penuntut Umum Disiapkan untuk Sidang Yosep dan Danu


Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Subang dari Penemuan Hingga Sidang Pekan Ini, Jenazah Tuti dan Amel Ditemukan Yosep

Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).(Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang telah menyiapkan belasan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu 18 Agustus 2021 lalu.

Sidang perdana Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan tersangka Yosep Hidayah akan digelar pada Kamis(28/3/224) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Yosep Hidayah.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri mengungkapkan Kejari Subang telah menyiapkan 12 Jaksa untuk menjalani sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut 

"Sebanyak 12 Jaksa kita siapkan, 3 dari Kejari Subang dan 9 dari Kejati Jabar," ujar Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri, Senin(25/3/2024)

Dalam kasus kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, Kejari Subang sudah melimpahkan perkaranya pada Kamis(21/3/2024) lalu.


Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Subang Akan Dipimpin Langsung Kepala PN Subang, 248 Barang Bukti Sudah Disiapkan

Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto, Kamis (28/3/2024).
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto, Kamis (28/3/2024).(Tribu Jabar / Dwiki)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pengadilan Negeri Kelas  siap menggelar Perkara pembunuhan ibu dan anak di subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak Subang, Pada 18 Agustus 2021 silam.

Humas Pengadilan Negeri Subang Muhamad Iqbal mengatakan, Pengadilan Negeri Subang sudah siap menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak

"Sidang akan digelar Kamis(28/3/2024) mendatang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Subang," ujarnya.

Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang.

"Sidang Perdana Kasus Jalancagak ini akan di pimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dan Hakim anggota 1 Muhammad  Hidayatullah dan Hakim Anggota 2 Dian Reksawati," katanya


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved