Sidang Kasus Subang
Sidang Kasus Subang Akan Dipimpin Langsung Kepala PN Subang, 248 Barang Bukti Sudah Disiapkan
kasus Pembunuhan di Jalancagak ini selama ini kasusnya menarik perhatian publik, sehingga Kepala Pengadilan turun langsung yang memimpin sidang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pengadilan Negeri Kelas siap menggelar Perkara pembunuhan ibu dan anak di subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak Subang, Pada 18 Agustus 2021 silam.
Humas Pengadilan Negeri Subang Muhamad Iqbal mengatakan, Pengadilan Negeri Subang sudah siap menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak
"Sidang akan digelar Kamis(28/3/2024) mendatang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Subang," ujarnya.
Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang.
"Sidang Perdana Kasus Jalancagak ini akan di pimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dan Hakim anggota 1 Muhammad Hidayatullah dan Hakim Anggota 2 Dian Reksawati," katanya
Menurutnya, kasus Pembunuhan di Jalancagak ini selama ini kasusnya menarik perhatian publik, sehingga Kepala Pengadilan turun langsung yang memimpin sidang.

"Karena kasus ini menarik, maka langsung di pimpin oleh kepala Pengadilan sidangnya nanti," katanya
Dalam sidang perdana hari kamis mendatang tersebut agendanya menyampaikan dakwaan untuk tersangka Yosep Hidayah.
"Agenda sidang perdana ini menyampaikan dakwaan untuk Yosep Hidayah. Nantinya ada 12 JPU dan Yosep pun akan didampingi belasan Pengacara," ucapnya
Baca juga: Perjalanan Kasus Subang dari Penemuan Hingga Sidang Pekan Ini, Jenazah Tuti dan Amel Ditemukan Yosep
Dalam perkara kasus Pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Ibu dan anak tersebut, Pengadilan Negeri Subang telah menerima ratusan barang bukti dari kasus tersebut dengan tersangka Yosep Hidayah.
"Hari kamis lalu, kami pihak Pengadilan Negeri Subang telah menerima berkas perkara kasus Jalancagak ini dengan jumlah barang bukti sebanyak 248 barang bukti," ungkapnya
Demi menjaga keamanan jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, pihak Pengadilan Negeri Subang telah meminta Pihak Polres Subang untuk menjaga jalannya sidang.
"Kami pihak Pengadilan telah meminta jaminan keamanan yang ketat kepada Polres Subang demi jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, yang kemungkinan akan dipadati oleh warga untuk menyaksikan jalannya sidang kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut," katanya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin )
Ardhi Wijayanto
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Yosep Hidayah
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.