Sidang Kasus Subang

Sidang Kasus Subang Akan Dipimpin Langsung Kepala PN Subang, 248 Barang Bukti Sudah Disiapkan

kasus Pembunuhan di Jalancagak ini selama ini kasusnya menarik perhatian publik, sehingga Kepala Pengadilan turun langsung yang memimpin sidang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribu Jabar / Dwiki
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pengadilan Negeri Kelas  siap menggelar Perkara pembunuhan ibu dan anak di subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak Subang, Pada 18 Agustus 2021 silam.

Humas Pengadilan Negeri Subang Muhamad Iqbal mengatakan, Pengadilan Negeri Subang sudah siap menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak

"Sidang akan digelar Kamis(28/3/2024) mendatang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Subang," ujarnya.

Sidang perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kepala Pengadilan Negeri Subang.

"Sidang Perdana Kasus Jalancagak ini akan di pimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dan Hakim anggota 1 Muhammad  Hidayatullah dan Hakim Anggota 2 Dian Reksawati," katanya

Menurutnya, kasus Pembunuhan di Jalancagak ini selama ini kasusnya menarik perhatian publik, sehingga Kepala Pengadilan turun langsung yang memimpin sidang.

Muhamad Iqbal, Humas Pengadilan Negeri Subang
Muhamad Iqbal, Humas Pengadilan Negeri Subang. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin

"Karena kasus ini menarik, maka langsung di pimpin oleh kepala Pengadilan sidangnya nanti," katanya

Dalam sidang perdana hari kamis mendatang tersebut agendanya menyampaikan dakwaan untuk tersangka Yosep Hidayah.

"Agenda sidang perdana ini menyampaikan dakwaan untuk Yosep Hidayah. Nantinya ada 12 JPU dan Yosep pun akan didampingi belasan Pengacara," ucapnya

Baca juga: Perjalanan Kasus Subang dari Penemuan Hingga Sidang Pekan Ini, Jenazah Tuti dan Amel Ditemukan Yosep

Dalam perkara kasus Pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Ibu dan anak tersebut, Pengadilan Negeri Subang telah menerima ratusan barang bukti dari kasus tersebut dengan tersangka Yosep Hidayah.

"Hari kamis lalu, kami pihak Pengadilan Negeri Subang telah menerima berkas perkara kasus Jalancagak ini dengan jumlah barang bukti sebanyak 248 barang bukti," ungkapnya

Demi menjaga keamanan jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, pihak Pengadilan Negeri Subang telah meminta Pihak Polres Subang untuk menjaga jalannya sidang.

"Kami pihak Pengadilan telah meminta jaminan keamanan yang ketat kepada Polres Subang demi jalannya sidang perdana Kasus Jalancagak tersebut, yang kemungkinan akan dipadati oleh warga untuk menyaksikan jalannya sidang kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut," katanya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved