Kasus Subang Terungkap
Perjalanan Kasus Subang dari Penemuan Hingga Sidang Pekan Ini, Jenazah Tuti dan Amel Ditemukan Yosep
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 silam, hingga saat ini masih menarik perhatian
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang telah menyiapkan belasan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu 18 Agustus 2021 lalu.
Sidang perdana Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan tersangka Yosep Hidayah akan digelar pada Kamis(28/3/224) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Yosep Hidayah.
Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri mengungkapkan Kejari Subang telah menyiapkan 12 Jaksa untuk menjalani sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut
"Sebanyak 12 Jaksa kita siapkan, 3 dari Kejari Subang dan 9 dari Kejati Jabar," ujar Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri, Senin(25/3/2024)
Dalam kasus kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, Kejari Subang sudah melimpahkan perkaranya pada Kamis(21/3/2024) lalu.
"Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, termasuk 248 Barang bukti dan semuanya sudah diserahkan ke pengadilan Negeri Kelas 1 B Subang," katanya

Selanjutnya, Dalam sidang perdana nanti yang akan digelar Kamis(28/3/2024), agendanya menyampaikan dakwaan untuk tersangka Yosep Hidayah.
"Yosep terancam didakwa Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman Mati atau 20 tahun penjara," Kata Adib Fachri
Kasi Pidum Kejari Subang optimis, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang sidangnya akan digelar Kamis lusa bisa dimenangkan oleh JPU.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosef Ngoceh Difitnah Bunuh Anak dan Istri saat Dibawa ke Lapas Subang
"Kita optimis bisa memvonis terdakwa dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya
Sementara itu, untuk terdakwa Yosep Hidayah sejak 3 Pebruari 2024 lalu hingga saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II A Subang sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Subang
Perjalanan Kasus
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 akan memasuki masa persidangan.
Di awal kasus, kasus Subang ini menyita perhatian masyarakat namun meredup setelah polisi tak juga mengungkap para pelakunya.
Dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus Subang.
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
Tuti dan Amel
Jalan Cagak
Yosep Hidayah
Muhamad Ramdanu
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.