Kasus Subang Terungkap

Perjalanan Kasus Subang dari Penemuan Hingga Sidang Pekan Ini, Jenazah Tuti dan Amel Ditemukan Yosep

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 silam, hingga saat ini masih menarik perhatian

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang telah menyiapkan belasan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu 18 Agustus 2021 lalu.

Sidang perdana Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan tersangka Yosep Hidayah akan digelar pada Kamis(28/3/224) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Yosep Hidayah.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri mengungkapkan Kejari Subang telah menyiapkan 12 Jaksa untuk menjalani sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut 

"Sebanyak 12 Jaksa kita siapkan, 3 dari Kejari Subang dan 9 dari Kejati Jabar," ujar Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri, Senin(25/3/2024)

Dalam kasus kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, Kejari Subang sudah melimpahkan perkaranya pada Kamis(21/3/2024) lalu.

"Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, termasuk 248 Barang bukti dan semuanya sudah diserahkan ke pengadilan Negeri Kelas 1 B Subang," katanya

Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri (tengah) didampingi JPU. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin
Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri (tengah) didampingi JPU. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin (Tribunjabar / Ahya Nurdin)

Selanjutnya, Dalam sidang perdana nanti yang akan digelar Kamis(28/3/2024), agendanya menyampaikan dakwaan untuk tersangka Yosep Hidayah.

"Yosep terancam didakwa Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman Mati atau 20 tahun penjara," Kata Adib Fachri 

Kasi Pidum Kejari Subang optimis, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang sidangnya akan digelar Kamis lusa bisa dimenangkan oleh JPU.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosef Ngoceh Difitnah Bunuh Anak dan Istri saat Dibawa ke Lapas Subang

"Kita optimis bisa memvonis terdakwa dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya

Sementara itu, untuk terdakwa Yosep Hidayah sejak 3 Pebruari 2024 lalu hingga saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II A Subang sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Subang 

Perjalanan Kasus

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 akan memasuki masa persidangan.

Di awal kasus, kasus Subang ini menyita perhatian masyarakat namun meredup setelah polisi tak juga mengungkap para pelakunya.

Dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus Subang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved