Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Lima Jaksa Penuntut Umum Disiapkan untuk Sidang Yosep dan Danu

Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Dua tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,Selasa (6/2/2024). Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, kelima JPU itu merupakan gabungan dari Jaksa Kejati dan Kejari Subang

"Ya, satu tim gabungan dari Kejati dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," ujar Nur Sricahyawija, Selasa (27/2/2024).

Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka, yakni Yosep dan M. Ramdanu alias Danu.

Berkas perkara Danu dan Yosep sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024 bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor. 

Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosep, Jaksa juga masih melakukan pengecekan untuk berkas tiga tersangka lainnya, yakni Arighi, Abi dan Mimin.

"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap."

"Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucapnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu terjadi pada 18 Agustus 2021, saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah.

Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Butuh waktu sekitar dua tahun bagi polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. 

Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved