Ini Syarat dan Cara Tukar Uang di Bank Indonesia Buat Lebaran, Siapkan Kas Keliling di 4.264 Titik
Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.
Penulis: Tiah SM | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.
Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:
Baca juga: Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024, Bisa di Kas Keliling Bank Indonesia, Pesan Online Dulu
1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Puasa Tinggal 5 Bulan Lagi, Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 2026 |
![]() |
---|
UMKM Binaan BI, Bechips Lepas Ekspor Mandiri ke Jepang, Nilainya Capai 14.851 USD |
![]() |
---|
Ethica Hadirkan Koleksi Busana Berbinar, Siap Jadi Ikon Sarimbit Lebaran 2026 |
![]() |
---|
Penurunan BI Rate, Bank Mandiri Fokus Dorong Kredit Produktif |
![]() |
---|
Bank Indonesia Resmikan QRIS Cross Border, Resmi Bisa Digunakan di Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.