Ramadhan 2024

Tata Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024, Bisa di Kas Keliling Bank Indonesia, Pesan Online Dulu

Berikut ini cara menukar uang rupiah baru atau uang layak edar untuk Lebaran 2024.

Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara menukar uang rupiah baru atau uang layak edar untuk Lebaran 2024.

Biasanya, di momen menjelang dan saat Lebaran ada tradisi berbagi tunjangan hari raya (THR).

Jika Anda membutuhkan uang rupiah atau ingin menukarkannya, Anda dapat melalui kas keliling Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis PLN Lebaran 2024, Ada Bus dan KA, Bisa Berangkat dari Cileunyi

Sebelum melakukan penukaran uang baru, Anda dapat memesan secara online terlebih dlu melalui aplikasi Pintar BI, https://pintar.bi.go.id/.

Lalu, bagaimana cara tukar uang rupiah baru Lebaran 2024 di kas keliling Bank Indonesia?

Cara tukar uang Rupiah baru Lebaran 2024

Pemesanan penukaran uang Rupiah baru untuk Lebaran 2024 bisa diakses melalui aplikasi PINTAR atau laman https://pintar.go.id/ sebagai berikut:

  • Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Klik tombol Lihat Lokasi
  • Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  • Anda dapat membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Perlu diketahui, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI, harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukaran uang Rupiah tersebu diberikan sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya.

Adapun NIK KTP tak bisa dipakai untuk melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling.

NIK bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Itulah tahapan tata cara penukaran uang Rupiah baru Lebaran 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved