Pejabat Kota Bandung Tersangka KPK

Pj Wali Kota Bandung Segera Tetapkan Plh Sekda, Pengunduran Ema Sumarna Tunggu Pertimbangan Teknis

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa menerangkan, proses pengunduran diri Ema Sumarna.

Penulis: Tiah SM | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ema Sumarna setelah diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Ema sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Bandung Smart City. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa menerangkan, proses pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung telah diproses.

"Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Adi di Balai Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).

Ema mengundurkan diri setelah didatangkan ke gedung KPK terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Baca juga: "Mohon Doanya" Kata Ema Sumarna setelah Diperiksa KPK, Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung

Adi menyebut, sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek," ujarnya.

Menurut Adi, setelah Pertek BKN keluar maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

"Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan," ungkapnya.

Adi menyebut sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat akan segera ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses," ungkapnya.

Adi mengatakan, BKPSDM akan segera mengajukan nama-nama yang akan ditetapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bandung. Hal ini untuk menjamin pelayanan publik agar tidak terganggu karena tidak adanya jabatan Sekda definitif.

"Jadi Pj wali kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses," kata Adi. (tiah sm)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved