"Mohon Doanya" Kata Ema Sumarna setelah Diperiksa KPK, Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ema Sumarna, yang kemarin memakai batik kelir kuning, didampingi seorang ajudan dan pengacara.
“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.
Kemarin, Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna pada 5 Maret 2024.
"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.
Namun, Rizky enggan memberitahukan materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema Sumarna.
Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.
"Yang kita tahu ada anggota DPRD empat orang," katanya.
Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Rizky, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri karena hal tersebut.
Pengunduran diri itu diajukan per Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Rizky, pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi kasus yang membelitnya.
"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," katanya.
KPK diketahui mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana.
Kasus Korupsi Bandung Smart City, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Turut Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kota Bandung Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut Penjara 6,5 Tahun |
![]() |
---|
Ema Sumarna Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.