Mulai Hari Ini Tarif Tol MBZ dan Tol Japek NAIK, Ini Daftar Terbaru Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2024

Kalo naiknnya sampai 7 ribu rupiah saya merasa keberatan pak, kalo 2 ribu masih dimaklumi.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II. Tarif tol Japek dan Tol MBZ naik mulai 9 Maret 2024. Ini daftar tarif Tol Japek terbaru 2024. 

Dan kendaraan Golongan IV dan V naik menjadi Rp 54.000, yang semula Rp 40.000.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.(*)

Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2024

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp 4.000 menjadi Rp5.500
 
- Golongan II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
 
- Golongan III naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
 
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000
 
- Golongan V naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp 7.000 menjadi Rp9.500
 
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
 
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
 
- Golongan IV naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
 
- Golongan V naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
 
3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

- Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp16.500
 
- Golongan II naik dari Rp 18. 000 menjadi Rp24.500
 
- Golongan III naik dari Rp 18.000 menjadi Rp24.500
 
- Golongan IV naik dari Rp 24 000 menjadi Rp32.500
 
- Golongan V naik dari Rp24 000 menjadi Rp32.500
 
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27 000
 
- Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
 
- Golongan III naik dari Rp30 000 menjadi Rp 40.500
 
- Golongan IV naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54.000
 
- Golongan V naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54. 000.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved