Pembunuhan di Jatiluhur Purwakarta

TAMPANG Dingin Ade Mulyana saat Peragakan 35 Adegan Pembunuhan Sadis Dea Permata di Purwakarta

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan rekonstruksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
PEMBUNUH DEA - ‎Ade Mulyana (26) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Dea Permata Karisma di Komplek PJT II, Jatimekar, Purwakarta, Senin (6/10/2025). 

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kasus pembunuhan tragis Dea Permata Karisma (27) kembali jadi sorotan setelah Polres Purwakarta menggelar rekonstruksi di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Senin (6/10/2025).

‎Rekonstruksi digelar ketat dengan penjagaan aparat bersenjata dan garis polisi melingkari lokasi kejadian.

Pelaku, Ade Mulyana (26), yang tak lain pembantu korban, memperagakan 35 adegan untuk mengurai kronologi peristiwa.

TERSANGKA DIHADIRKAN - Ade Mulayana (26), pria yang menjadi tersangka atas tewasnya Dea Permata Karisma (27) dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Polisi ungkap motif pembunuhan ini.
TERSANGKA DIHADIRKAN - Ade Mulayana (26), pria yang menjadi tersangka atas tewasnya Dea Permata Karisma (27) dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Polisi ungkap motif pembunuhan ini. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

‎Pantauan Tribunjabar.id, adegan dimulai saat suami korban, Fery Riyana (38), yang diperankan oleh orang lain, berangkat kerja.

Dilanjutkan dengan aktivitas korban dan pelaku berbelanja sayuran, hingga berujung pada pembunuhan brutal dan pembuangan barang bukti.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan rekonstruksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Baca juga: Wawancara Khusus Suami Dea Permata Wanita yang Dibunuh Pembantu di Purwakarta, Terungkap Fakta Baru

‎"Kalau sebelumnya motif dikaitkan dengan utang-piutang, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual," ujar Anom kepada wartawan di lokasi, Senin (6/10/2025).

‎Penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tapi juga mendalami Pasal 6 huruf B dan Pasal 15 ayat (1) huruf J UU No.12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyebut kasus ini mendapat atensi khusus hingga melibatkan jaksa penuntut umum dari pusat.

‎"Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Tim jaksa optimistis bisa membuktikan kejahatan sesuai pasal yang disangkakan," ucapnya.

‎Diketahui, kasus pembunuhan Dea sempat mengguncang warga Purwakarta pada Selasa (12/8/2025).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka, usai dipukul pelaku yang tinggal di rumahnya selama setahun terakhir.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved