Ini Daftar Jalan Tol yang Tarifnya Bakal Naik Mei-Desember 2025, Termasuk Padaleunyi
Tarif tol yang akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut dari mulai Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatera.
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah ruas tol di Indonesia dikabarkan bakal mengalami kenaiakn tarif mulai Mei hingga Desember 2025.
Tarif tol yang akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut dari mulai Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatera.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pun telah memetakan ruas tol yang bakal mengalami kenaikan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BPJT Wilan Oktavian.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Akan Kembali Diberlakukan, setelah 3-5 April Selanjutnya 8-10 April 2025
Dilansir dari Kontan.co.id, Wilan mengatakan, penyesuaian reguler tarif tersebut mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Peraturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Kenaikan, menurutnya, dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol.
Permohonan nilai inflasi dilakukan oleh BPJT kepada BPS dilakukan pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tarif tol, sehingga perhitungan dilakukan dengan inflasi riil.
“Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” ujarnya, dilansir dari KONTAN, Senin (14/4).
Wilan mengungkapkan, selain penyesuaian tarif tol reguler ada pula penyesuaian tarif non-reguler, di mana ini bisa dilakukan di luar dari peraturan yang ada atau dua tahun sekali.
Dia bilang, penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal, yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Hingga Cabai Naik, Pemkot Bandung Waspadai Inflasi Saat Ramadhan
“Dalam hal ini, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bentuk kompensasi untuk menjaga kelayakan investasi, dan besarannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan lingkup tersebut,” ungkapnya.
Wilan menuturkan, evaluasi penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang selanjutnya direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif.
“Proses ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan tetap adil bagi pengguna jalan sekaligus memberikan ruang keberlanjutan iklim investasi bagi pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” tandasnya.
Berikut daftar ruas jalan tol yang akan menaikan tarif mulai Mei-Desember 2025:
| Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Hingga 10,5 Persen di Gedung Sate |
|
|---|
| Harga Emas Hari ini Sabtu 18 Oktober 2025 Meroket, Antam dan Galeri 24 Naik Harga Nyaris Rp100 Ribu |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025 Naik Se-Indonesia, Termasuk Dexlite |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
|
|---|
| 9 Pria Diduga Mata Elang Diamankan di Cileunyi Bandung, hanya Dihukum Bikin Surat Pernyataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Akses-Tol-Gedebage-KM-149-ruas-Tol-Padaleunyi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.