Pembunuhan di Jatiluhur Purwakarta

Rekonstruksi Pembunuhan Dea Permata Ungkap Bukan Hanya Masalah Utang, Ada Tindak Kekerasan Seksual

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan kasus ini mendapat atensi khusus karena dianggap penting.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
PEMBUNUHAN DEA - Gelaran rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Dea Permata Karisma (27) di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (6/10/2025). 

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis yang menimpa Dea Permata Kharisma (27) di kediamannya, Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Senin (6/10/2025).

‎Rekonstruksi berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian dan garis polisi terpasang di lokasi.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan rekonstruksi dilakukan sebanyak 35 adegan oleh pelaku Ade Mulyana (26), untuk menguatkan pembuktian perkara.

WANITA TEWAS - Wanita muda bernama Dea Permata Karisma (27) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang.
WANITA TEWAS - Wanita muda bernama Dea Permata Karisma (27) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang. (deanza falevi/tribun jabar)

‎"Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian kejadian. Kalau sebelumnya motif hanya dikaitkan dengan utang-piutang, hasil penyelidikan terbaru berkembang adanya unsur lain, yaitu adanya tindakan kekerasan seksual," ujar Anom kepada wartawan di lokasi, Senin (6/10/2025) sore.

‎Anom menyebut, selain pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 6 huruf B dan Pasal 15 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎"Pendalaman ini berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta baru dalam proses rekonstruksi," kata Anom.

Baca juga: Brutalnya Ade Mulyana saat Habisi Dea Permata, Benarkah Gara-gara Uang Rp 500 Ribu?

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan kasus ini mendapat atensi khusus karena dianggap perkara penting.

‎"Ada tim khusus jaksa yang dibentuk, bahkan melibatkan Jaksa Penuntut Umum dari pusat. Hal ini karena kasusnya sudah jadi sorotan masyarakat dan media," katanya.

‎Martha optimistis tim jaksa penuntut umum (JPU) bisa membuktikan kejahatan sesuai pasal yang disangkakan.

REKONSTRUKSI - Persiapan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dea Permata Karisma (27) di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (6/10/2025).
REKONSTRUKSI - Persiapan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dea Permata Karisma (27) di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (6/10/2025). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

‎"Insyaallah kami yakin dapat membuktikan perbuatan pelaku di persidangan nanti," ucapnya.

‎Kasus pembunuhan Dea Permata Karisma sempat mengguncang warga Purwakarta dua bulan lalu, tepatnya Selasa (12/8/2025). Korban ditemukan tewas dengan luka di kepala setelah diduga dipukul pelaku yang merupakan pembantunya sendiri.(*)

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved