Pembunuhan di Jatiluhur Purwakarta

Ade Pembunuh Dea di Purwakarta Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ibu Korban: Hukum Mati!

Aksi pembunuhan ternyata tidak hanya dipicu masalah upah Rp 500 ribu yang tak kunjung dibayar, tetapi juga disertai tindakan kekerasan seksual

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Orangtua Dea Permata Kharisma (27) usai menjalani rekonstruksi pembunuhan. Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dea Permata Kharisma (27) yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya sendiri, Ade Mulyana (26), di kediaman korban, Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Senin (6/10/2025). 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dea Permata Kharisma (27) yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya sendiri, Ade Mulyana (26), di kediaman korban, Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (6/10/2025).

‎Rekonstruksi yang dihadiri langsung Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta Kejari Purwakarta itu, pelaku Ade Mulyana (26) memeragakan 35 adegan sejak pagi hari saat suami korban berangkat kerja, hingga aksi pelaku menghabisi nyawa korban di dalam rumah.

Dari jalannya rekonstruksi, terungkap fakta baru. Aksi pembunuhan ternyata tidak hanya dipicu masalah upah Rp 500 ribu yang tak kunjung dibayar, tetapi juga disertai tindakan kekerasan seksual pelaku terhadap korban.

Baca juga: TAMPANG Dingin Ade Mulyana saat Peragakan 35 Adegan Pembunuhan Sadis Dea Permata di Purwakarta

‎"Dalam rekonstruksi ini ada perkembangan baru, pelaku juga melakukan tindak pidana berdasarkan ‎pasal 6 huruf B contoh Pasal 15 ayat 1 huruf j Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan di lokasi, Senin (6/10/2025) sore.

‎Pantauan Tribunjabar.id, adegan rekonstruksi dimulai dari aktivitas pagi, suami korban berangkat kerja.

‎Pelaku dan korban sempat berbelanja sayuran menggunakan sepeda motor. Sepulang belanja, di rumah itulah pelaku melancarkan aksinya, memukul korban hingga tewas.

‎Polisi masih belum menjelaskan detail kronologi kekerasan seksual tersebut, namun pasal tambahan resmi disangkakan kepada tersangka.

‎Ade Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca juga: Breaking News: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dea Permata oleh Pembantunya di Purwakarta

‎Sementara itu, ibu korban, Yuli Ismawati (55) terlihat nangis histeris usai rekonstruksi selesai. Ia menyampaikan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta agar pelaku dapat dihukum mati.

‎"Hukumam mati bu," teriak Isma sambil menangis memeluk sang suami, Sukarno.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved