Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 26 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihak Kantor Bea dan Cukai Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pihak Kantor Bea dan Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol sebanyak 20,7 juta batang rokok senilai Rp 26,4 miliar di halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihak Kantor Bea dan Cukai Cirebon.

Ditambah minuman beralkohol, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 26,4 miliar.

Barang-barang ilegal ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan sepanjang 2023 karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Aksi pemusnahan dilakukan dengan mengadakan pembakaran untuk rokok pada Kamis (7/3/2024).

"Barang-barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tertanggal 28 Januari 2024," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, Kamis.

Finari juga menjelaskan, jumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 20,7 juta batang rokok dan 30 liter alkohol.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Turun 20 Persen

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai yang dilakukan selama tahun 2023 di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon, mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning)."

"Total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp 26.437.413.750 (26,4 miliar) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 13.872.337.050 (13,8 miliar)," ucapnya.

Selain melakukan tindakan penindakan, Bea Cukai juga secara aktif melakukan sosialisasi di masyarakat serta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penertiban terhadap impor ilegal.

"Tindakan peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai."

"Pelaku dapat dikenai pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas dia.

Baca juga: Satpol PP Sumedang Gunakan Aplikasi Siroleg, Awasi Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menambahkan, bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Cirebon dalam upaya memberantas perdagangan hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal.

Abdul juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk yang legal, karena hal tersebut mendukung keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder, dan masyarakat Ciayumajakuning atas dukungan dan peran aktif dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal," kata Abdul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved