Empat Kurir Kepergok Sedang Kirim Rokok Ilegal di Sumedang Berujung Ditangkap Satpol PP

Empat orang kurir tertangkap tangah tengah mengantarkan rokok ilegal saat sedang melakukan operasi pasar. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana/tribun jabar
DENI HANAFIAH - Sekreraris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Empat orang kurir tertangkap tangah tengah mengantarkan rokok ilegal. Mereka kepergok oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang dan petugas dari Bea Cukai.

Sekreraris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan kejadian tangkap tangan itu terjadi baru-baru ini ketika Kantor Bea Cukai dan Satpol PP tengah melakukan operasi pasar. 

"Jadi saat tim dari Bea Cukai sedang Operasi Pasar, datang seorang kurir yang hendak mengirim atau menawarkan rokok ilegal itu," kata Deni Hanafiah, Rabu (9/7/2025). 

Deni menuturkan, dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada para penjual warung agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai itu.

"Pihak Bea Cukai telah mengamankan 4 orang pengedar atau penjual rokok ilegal dengan total dendanya sekitar Rp 52 juta," tuturnya.

Pemberantasan rokok ilegal, seperti razia sepenuhnya adalah kewenangan Bea Cukai. Satpol PP hanya melakukan pendampingan. 

Di Kabupaten Sumedang sendiri, sebanyak 23.672 batang rokok ilegal telah diamankan dalam kurun waktu bula Januari sampai dengan bulan Juni 2025 ini. Saat ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih terbilang tinggi. 

Satpol PP menyebut akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat supaya tidak memperjualbelikan ataupun menkonsumsi rokok ilegal

"Rokok ilegal itu memang murah. Tapi masyarakat perlu tahu, dengan mengkonsumsi rokok ilegal akan berdampak terhadap kesehatan. Selain itu juga peredaran rokok ilegal dalat merugikan negara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved