Satpol PP Sumedang Gunakan Aplikasi Siroleg, Awasi Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Di antara upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan menggunakan Siroleg atau Aplikasi Rokok Ilegal. Aplikasi ini dibuat oleh Kantor Bea dan Cukai.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan penjual rokok ilegal. Dengan laporan dari masyarakat, kerja pengawasan menjadi lebih efektif.
"Benar, penindakan melalui aplikasi Siroleg, itu milik Bea Cukai, jadi manakala di lapangan ada lokasi penjual, masayarakat bisa melapor," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada TribunJabar.id, Rabu (28/2/2024).
Yan Mahal Rizal mengatakan ada dua keuntungan menggunakan Siroleg tersebut.
Pertama untuk percepatan informasi. Dengan itu, informasi akan diterima Satpol PP lebih cepat. Kedua, informasi yang dikirimkan akurat karena memuat data lokasi.
"Dan yang jelas, manakala ada sidak atau razia, rencana kami tidak akan bocor," kata Rizal.
Rokok Ilegal di Sumedang masih banyak ditemukan, meski diakui Rizal jumlah yang terjaring ada penurunan.
Namun, skala peredarannya lebih luas, yakni merambah ke pelosok-pelosok di Sumedang.
| Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Karupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Uang untuk Agus Muslim |
|
|---|
| Modus Kadisparbud Sumedang dan Anak Buahnya Lakukan Korupsi Proyek PJU: Minta Fee di Belakang |
|
|---|
| Sumedang Genjot Tiga Program Nasional, Fokus Percepatan dan Pengawasan Lapangan |
|
|---|
| MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Sumedang Catat Perputaran Rp139 Miliar per Bulan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi PJU Sumedang Bertambah, Kejari Tahan Kepala UPT Iya Ruhiana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Penegakkan-Perundangan-Daerah-Satpol-PP-Sumedang.jpg)