Polres Sukabumi Kota Bekuk Dalang Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum, Masih Ada 5 Lainnya Buron

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap IT (47) dan OS (35) diduga dalang perusakan rumah milik Ketua PPK Cibereum Kota Sukabumi Aden

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Salah satu tersangka perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, IT dan OS menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap IT (47) dan OS (35) diduga dalang perusakan rumah milik Ketua PPK Cibereum Kota Sukabumi Aden Badri.

Sebagaimana ketahui perusakan rumah ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi Aden Badri, terjadi Sabtu (02/03/2024) dini hari.

Perusakan rumah Aden Badri juga beriringan dengan sidang keputusan Bawaslu adanya pemindahan suara kandidat caleg PDIP di Dapil II Kota Sukabumi (Cibeureum, Baros dan Lembursitu).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum ditangkap di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Pada Rabu (04/03), kami mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Terima Uang Jutaan Rupiah buat Tambahan Suara Caleg

"Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

"Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.

Sebelumnya, Rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Kota Sukabumi Aden Badri di rusak oleh orang tak dikenal.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan adanya peristiwa perusakan tersebut.

"Betul perusakan rumah pribadi memang tadi malem terjadi pukul 01.30 WIB, Kebetulan dia memang ketua PPK," ujarnya, kepada tribunjabar.id, melaui sambungan teleponnya.

Baca juga: Bawaslu Bandung Barat Putuskan 5 PPK Terbukti Lakukan Pergeseran Suara Pemilu, Bikin Kaget di Pleno

Pada saat kejadian, ketua PPK Aden Badri sedang tidak berada di rumahnya. Ia saat ini di rawat di rumah sakit di duga kecapean setelah mengikuti rangkaian proses pemilu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved