Kejahatan Pecah Kaca Terjadi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Dompet Berisi ATM dan STNK Raib

Aksi kejahatan jalanan berupa pecah kaca mobil terjadi lagi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Senin (29/9/2025) malam.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Dok Humas Polres Sukabumi Kota
PECAH KACA - Kondisi mobil yang menjadi korban kejahatan pecah kaca yang terjadi di Kampung Gunungkarang, RT 003 RW 010, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jaqwa Barat, Senin (29/9/2025) malam.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Aksi kejahatan jalanan berupa pecah kaca mobil terjadi lagi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Senin (29/9/2025) malam.

Korban adalah DRS (44) warga asal Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan tepatnya Kampung Gunungkarang, RT 003 RW 010, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tepatnya di depan warung lesehan sederhana.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan, korban yang merupakan karyawan swasta memarkirkan mobil Suzuki APV hitam bernomor polisi F 1382 TB di depan warung lesehan untuk keperluan pribadi.

"Saat kembali ke kendaraannya, korban mendapati kaca pintu tengah sebelah kanan dalam keadaan pecah," ujar Astuti, Selasa (30/09/2025).

Baca juga: Pengedar Ganja Kering di Sukabumi Diamankan, Pemasok Masih Diburu

Korban kehilangan dompet yang disimpan di dalam mobil. Dompet tersebut berisi tiga kartu ATM, 1 STNK motor Honda, SIM, KTP, dan sejumlah dokumen pribadi lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, mereka tidak melihat secara langsung pelaku beraksi, namun sempat mendengar suara seperti kaca pecah tak lama setelah korban memasuki warung," tutur Astuti.

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca di Cianjur Terekam CCTV, Pelaku Gondol Laptop Senilai Belasan Juta

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cibeureum dan membawa serta kendaraan sebagai barang bukti.

"Dianggap kehilangan tidak terlalu besar, korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi resmi dan hanya meminta surat keterangan kehilangan untuk keperluan pengurusan kembali dokumen," kata Astuti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved