Pemilu 2024
Bawaslu Bandung Barat Putuskan 5 PPK Terbukti Lakukan Pergeseran Suara Pemilu, Bikin Kaget di Pleno
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Sebelumnya, enam PPK Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy, dan Cikalongwetan itu dua kali disidang karena diduga melakukan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II di 352 TPS.
"Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan bahwa pergeseran (suara) itu ada," ujar Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui seusai persidangan di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil persidangan, kata Riza, dari total enam PPK yang dilaporkan, hanya lima PPK yang telah terbukti melanggar administrasi.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Mintai Keterangan 7 Saksi Terkait Kasus Oknum ASN Terjaring OTT Diduga Politik Uang
Sedangkan untuk PPK Parongpong tidak terbukti karena sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian suara dalam rapat pleno.
"Jadi ada kesalahan input, setelah penyandingan data, terlapor (5 PPK) terbukti lalai dan melanggar tatacara prosedur rekapitulasi dan menetapkan terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi," katanya.
Pelanggaran administratif yang dilakukan lima PPK itu, kata dia, berupa perbedaan suara partai politik antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.
"Jadi, dari hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci. Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan)," ucap Riza.
Sementara untuk jumlah selisih suara, pihaknya masih melakukan penghitungan.
Namun, dari hasil pencermatan di persidangan minimal ada 3 suara dari satu TPS dan paling banyak terjadi di kecamatan Padalarang.
"Sekarang kita akan kaji lagi apakah memang ada unsur kesengajaan atau tidak, karena untuk hal tersebut tidak bisa sporadis, kita akan lihat dulu. Sanksi PPK-nya bisa pidana pemilu atau bisa etik di KPU," katanya.
Baca juga: Dalam 3 Hari Suara PSI Melonjak Jadi 3,13 Persen, Pengamat Politik Tunggu Keberanian Bawaslu Usut
Setelah adanya putusan ini, Bawaslu merekomendasikan KPU KBB segera melakukan pencermatan formulir C hasil dengan model D hasil pleno di 5 kecamatan dan melakukan penghitungan ulang untuk Caleg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari. (*)
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.