Pemilu 2024

Kronologi Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Terima Uang Jutaan Rupiah buat Tambahan Suara Caleg

Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus perusakan rumah milik Aden Badri Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Dok. Humas Polres Sukabumi Kota
Tersangka perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, IT dan OS menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus perusakan rumah milik Aden Badri Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi.

Terkini penyidik sudah menangkap dua pelaku pengrusakan rukah Aden Badri Ketua PPK Cibeureum, yakni IT (47 tahun) dan OS (35 tahun).

Penyidik pun mendalami motif dan latar belakang masalah yang memicu para pelaku sehingga peristiwa perusakan rumah pada Sabtu (02/03) dini hari terjadi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kedua tersangka, diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa.

Pasalnya IT sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD dari PDIP.

Baca juga: Seorang PPK Ungkap Ada Dua Akun Sirekap, Ketua PPK Bisa Akses Meski Proses Hitung Suara Selesai

"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut kepada 6 temannya untuk melakukan perusakan," ucapnya.

"Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," kata Bagus.

"Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta," imbuhnya.

Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

"Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.

Petugas kepolisian saat mengecek rumah Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (2/3/2024).
Petugas kepolisian saat mengecek rumah Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (2/3/2024). (Istimewa)

Sebelumnya, rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Kota Sukabumi Aden Badri dirusak oleh orang tak dikenal.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan adanya peristiwa perusakan tersebut.

"Betul perusakan rumah pribadi memang tadi malam terjadi pukul 01.30 WIB. Kebetulan dia memang ketua PPK," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, melalui sambungan teleponnya.

Pada saat kejadian, Ketua PPK Aden Badri tidak berada di rumahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved