Sabtu, 2 Mei 2026

Pengedar Ganja Kering di Sukabumi Diamankan, Pemasok Masih Diburu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial ESP alias Eki (37), terduga pengedar ganja kering.

Tayang:
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Sukabumi Kota
AMANKAN PENGEDAR - Aparat Polres Sukabumi Kota mengamankan satu pengedar ganja kering di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Minggu (28/09/2025) sore. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial ESP alias Eki (37), terduga pengedar ganja kering.

Dia diamankan di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Minggu (28/09/2025) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, penangkapan ESP bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket ganja seberat total 68,19 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya," ujar Tenda, Selasa (30/09/2025). 

Polisi juga menyita sebuah handphone milik ESP sebagai barang bukti adanya komunikasi transaksi peredaran barang gelap tersebut. 

Baca juga: Jejak 300 Siswa Keracunan MBG: 191 SPPG di Kabupaten Sukabumi Belum Miliki Sertifikat Higienis

Tenda menuturkan, ESP mengedarkan barang haram tersebut menggunakan metode tempel. Dalam modus ini, pelaku cukup meletakkan ganja di lokasi tertentu, kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli untuk mengambilnya.

"Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu," ucap dia.

Tenda menjelaskan modus tempel dianggap sebagai cara yang relatif aman bagi pengedar, karena menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir

"Namun, metode ini sudah cukup familier, dan mudah memantau pola transaksi narkoba di lapangan," ucapnya.

Tenda menyebut, ganja tersebut didapatkan ESP dari seorang pemasok berinisial AFI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terhadap jaringan peredaran ini masih terus dikembangkan.

"Saat ini, ESP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Tenda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved