Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar
Polisi mengambil tindakan tegas lantaran aksi pengunjuk rasa itu bukan sekedar demonstrasi, tetapi mengarah ke tindak pidana serius.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung pada aksi unjuk rasa 29 Agustus sampai 1 September 2025 dan Tasikmalaya di Pos U Turn Gentong, berhasil terungkap Polda Jabar.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan ratusan orang, dengan 42 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan pihaknya mengambil tindakan tegas lantaran aksi pengunjuk rasa itu bukan sekedar demonstrasi, tetapi mengarah ke tindak pidana serius.
“Tindakan anarkis mereka ini sudah terencana, terstruktur, dan masif dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” ujar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Dalam unras yang terjadi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu, sejumlah fasilitas menjadi sasaran, seperti pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.
Polisi pun mencatat ada 26 tersangka dari Ditreskrimum yang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, kemudian ada 16 tersangka dari Ditressiber yang berperan menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial.
"Kami akan terus mengusut jaringan di balik aksi anarkis ini. Kami juga sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."
"Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dan diperlihatkan, antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif, akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis, hingga buku-buku faham anarkis.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Jabar Bagi-bagi Seribu Paket Sembako |
![]() |
---|
Polda Jabar Lakukan Latihan Simulasi Penanganan Konflik Sosial Hadapi Situasi Kontinjensi 2025 |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu Berusaha Cuci Tangan, Kambinghitamkan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.