Ada Penghuni Baru di Lapas Sukamiskin, Dia Koruptor Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan

Editor: Ravianto
IST/KPK
KPK mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lapas Sukamiskin, 29 Februari 2024. 

“KPK mengingatkan Tersangka Catur Prabowo agar hadir di jadwal pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutur Tanak.

Tanak mengungkapkan, Catur diduga memerintahkan Trisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek PT Amarta Karya.

Trisna kemudian membentuk badan usaha berbentuk CV untuk menjadi pelaksana pekerjaan subkontraktor yang fiktif. “Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor,” kata Tanak.

Karena perbuatannya, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved