Ada Penghuni Baru di Lapas Sukamiskin, Dia Koruptor Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Trisna adalah terpidana perkara korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
KPK sebelumnya menduga ada sekira 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif, yakni di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Direktur Utama Divonis 9 Tahun
Sementara itu Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo divonis 9 tahun penjara di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif atau palsu di perusahaan tersebut tahun 2018-2020.
Selain Catur, KPK menetapkan Direktur Keuangan di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, yakni Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
“Menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka, Catur Prabowo Direktur Utama PT Amarta Karya dan Tri Sutisna Direktur Keuangan PT Amarta Karya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari pertama, terhitung 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. “Untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujar Tanak.
Adapun Catur, kata Tanak, beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tim penyidik hari ini. KPK mengingatkan agar Catur bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya.
| Menteri Keuangan Purbaya Sentil Tata Kelola Pemda Amburadul, Proyek Fiktif hingga Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Kabar Terbaru Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin |
|
|---|
| Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
|
|---|
| Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Menjelang 17 Agustus: Tak Sempat Dapat Remisi HUT RI ke-80 |
|
|---|
| Satu Napi Lapas Sukamiskin Dapat Amnesti dari Presiden, Sebelumnya Terlibat Kasus Bank Artha Graha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.