Mantan Kades di Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Termasuk Dana Covid

Mantan kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, dan dana lainnya

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022 saat digiring oleh Pihak Kejari Purwakarta ke mobil tahanan, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022.

Deddy yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 lalu.

"Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini, Rabu (28/2/2024), kami tetapkan tetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta," Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi empat anggaran yang berbeda.

Baca juga: Motif Oknum Kades Terlibat Pembakaran Mobil Caleg PKB di Cianjur, Sakit Hati tak Jadi Timses

"Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022."

"Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta," ucap pria yang akrab dipanggil Febri itu.

Atas perbuatannya itu, Febri mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun," ucap Febri.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved