Mantan Kades di Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Termasuk Dana Covid
Mantan kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, dan dana lainnya
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022.
Deddy yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 lalu.
"Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini, Rabu (28/2/2024), kami tetapkan tetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta," Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi empat anggaran yang berbeda.
Baca juga: Motif Oknum Kades Terlibat Pembakaran Mobil Caleg PKB di Cianjur, Sakit Hati tak Jadi Timses
"Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022."
"Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta," ucap pria yang akrab dipanggil Febri itu.
Atas perbuatannya itu, Febri mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun," ucap Febri.(*)
mantan kepala desa
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Purwakarta
Desa Cikadu
Deddy Sujana
Lapas Kelas II B Purwakarta
tindak pidana korupsi
Kios Oleh-oleh yang Terbakar di Purwakarta Akan Ditata Ulang, Om Zein: Dibangun Gaya Julang Ngapak |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Purwakarta, Puluhan Kios Oleh-oleh Khas Priangan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Mengajarkan Kemandirian Sejak Dini, BPBD Purwakarta Proaktif Beri Edukasi Kebencanaan Bagi Anak-anak |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.