Pembakaran Posko Caleg Terungkap

Motif Oknum Kades Terlibat Pembakaran Mobil Caleg PKB di Cianjur, Sakit Hati tak Jadi Timses

Aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Tiga pelaku pembakaran Posko Caleg DPR RI Jawa Barat III PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz diamankan Polisi, Selasa (27/2/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang oknum kepala desa yang terlibat dalam pembakaran Posko Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, diduga melakukannya karena motif sakit hati akibat tidak jadi tim pemenangan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait kasus dua unit mobil yang terbakar di halaman parkir Posko Caleg DPR RI tiga orang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Krimum Polda Jabar.

"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, S (32) dan berprofesi sebagai kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, dua lain yaitu AM dan A alias S," katanya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Kepala Desa di Cianjur, Diduga Terlibat Pembakaran Posko Caleg PKB

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg yang mobilnya dibakar pelaku.

"Pada tahun 2019 S sempat dilibat untuk menjadi tim sukses Caleg tersebut. Namun pada pemilu 2024 ini S tidak diikutan menjadi tim sukses, dan ada ikatan hutang piuntang sehingga sakit hati," ucapnya.

Selain itu Aszhari mengatkan, ia masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif lainya dalam kasus pembakaran dua unit mobil di Posko Caleg.

"Apakah akan S ada yang menyuruhnya atau memang ada motif lain, itu masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Hasil Real Count KPU dan Hitung-hitungan Partai: PKB Klaim Dapat 10 Kursi di DPRD Indramayu

Pihaknya menambahkan, atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved