Orangtua Waspada! Ada Sindikat Film Dewasa Incar Anak lewat Game Online, Jaringan Internasional
HS secara acak mencari calon korban melalui permainan game online, lalu melakukan pendekatan dengan mengajak bermain bersama
"Peminat video dewasa CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," ungkap Kompol Reza Fahlevi.
Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk handphone dan hardisk, yang berisi setidaknya 1.245 foto dan 3.870 video terkait pornografi anak.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," Reza.
Sementara itu Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku terjadi mulai dari sepanjang Tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya itu ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio dewasa dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Sindikat Ganjal ATM, Nginap di Hotel Saat Beraksi, Ajak Adik Ipar & Teman Sekampung
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Waspada, Sindikat Film Dewasa Jaringan Internasional Incar Korban di Game Online, Simak Modusnya,
Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Didominasi Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Marbot Masjid di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun, Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah 8 Tahun |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lodaya di Pangandaran, Puluhan Pengendara di Bawah Umur dan Berknalpot Brong Diamankan |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Brutal oleh 12 Orang di Cianjur, 1 Pelaku yang Buron Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.