Operasi Patuh Lodaya di Pangandaran, Puluhan Pengendara di Bawah Umur dan Berknalpot Brong Diamankan
Petugas gabungan mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor di bawah umur dan berknalpot brong dalam Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Pangandaran.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Petugas gabungan mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor di bawah umur dan berknalpot brong dalam Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Pangandaran.
Dari jumlah yang diamankan, sekitar 10 kendaraan sepeda motor dikendarai remaja atau di bawah umur sementara yang lainnya berknalpot brong.
Para remaja yang di antaranya perempuan terlihat kebingungan saat sepeda motor yang dikendarainya diamankan polisi lalulintas Polres Pangandaran.
Hal itu terlihat, saat petugas gabungan yang terdiri dari personel Sat Lantas, Subdenpom, dan Propam menggelar operasi patuh Lodaya di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Emplak Kalipucang, Sabtu (19/7/2025).
KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Lodaya 2025 yang menyasar sejumlah pelanggaran prioritas.
Baca juga: TAMPANG Bos Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Ini Alur Jual Bayi dari Bandung ke Singapura
"Hari ini kami melaksanakan operasi di jalur arteri wilayah Kalipucang, khususnya di blok Emplak yang memang menjadi titik padat kendaraan wisatawan," ujar Dimas kepada sejumlah wartawan di Emplak Kecamatan Kalipucang, Sabtu siang.
Selain mengatur arus lalu lintas kendaraan wisatawan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selama operasi tersebut, petugas menindak sejumlah pelanggaran seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong).
Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tilang manual untuk tujuh pelanggaran prioritas, serta melalui sistem tilang elektronik (E-TLE).
Selain itu, penindakan dilakukan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) yang dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Khususnya, pada jam-jam padat kendaraan wisatawan antara pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB."Untuk pelanggaran lain seperti pengendara tanpa helm dan melawan arus, paling banyak terjadi di sekitar Bundaran Marlin Pangandaran," katanya.
Sementara untuk kendaraan bus pariwisata, petugas memberikan teguran agar tidak menyalakan suara telolet yang dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. (*)
Polres Pangandaran Cegat Pelajar yang Mau Demo di Jakarta: Tak Ingin Ada yang Terseret |
![]() |
---|
Aturan Baru Pilkades Serentak, Kemenkum Jabar Gelar Rapat dengan DPRD Pangandaran |
![]() |
---|
Polemik KJA di Pangandaran, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Apresiasi Langkah Unpad |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar dan DPRD Pangandaran Bahas Empat Raperda Strategis |
![]() |
---|
Lahan Parkir 7 Hektare untuk Wisatawan di Pangandaran Mulai Dikerjakan, Target Selesai Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.