Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ketua DPR Puan Maharani Minta Ada Kajian Menyeluruh
) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.

Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Gas melon ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca juga: Waspada! Peredaran Gas Elpiji Oplosan Marak di Purwakarta, Pertamina Ingatkan Bahaya LPG Suntikan
Tanggapan DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, hanya saja, perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.
"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran."
"Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).
Puan mengatakan, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.
Melainkan kata Ketua DPP PDIP itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," jelas Puan.
Atas hal tersebut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan.
Hal ini sangat penting kata Puan, agar kebijakan yang dibuat justru malah menimbulkan masalah sosial baru di lingkup masyarakat.
Ironis, Rakyat Demo DPR RI, Ketua DPR Malah Dapat Penghargaan dari Prabowo di Waktu yang Sama |
![]() |
---|
Sikap Puan Maharani Dibandingkan dengan Anak Dedi Mulyadi saat Upacara, Ketua DPR Sibuk Pegang HP |
![]() |
---|
Viral Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Puan Maharani Bantah Naik: Ada Kompensasi Uang Rumah |
![]() |
---|
HET Elpiji 3 Kg Naik, Disperdagin Kabupaten Bandung Tetapkan Harga Maksimal di Tingkat Pengecer |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Hadiri Ngunduh Mantu Al Ghazali-Alyssa, Ada Mantan Presiden hingga Politisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.