Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ketua DPR Puan Maharani Minta Ada Kajian Menyeluruh

) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK.

Editor: Ravianto
gemini ai
ELPIJI 3 KG - Ilustrasi membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP mulai tahun 2026. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.

DISEMPROT WARGA - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terlihat sedang disemprot warga saat meninjau distribusi gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Selasa (4/2/2025). Terbaru, Presiden Prabowo memperbolehkan pengecer menjual kembali gas 3 kg. (Foto: Gilbert Sem Sandro/TribunTangerang)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Bahlil Lahadalia Tak Berkutik Disemprot Warga Tangerang Perkara Gas Elpiji 3 Kg, https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/04/reaksi-bahlil-lahadalia-tak-berkutik-disemprot-warga-tangerang-perkara-gas-elpiji-3-kg.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Desy Selviany
DISEMPROT WARGA - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terlihat sedang disemprot warga saat meninjau distribusi gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Selasa (4/2/2025). Terbaru, Presiden Prabowo memperbolehkan pengecer menjual kembali gas 3 kg. (Foto: Gilbert Sem Sandro/TribunTangerang) Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Bahlil Lahadalia Tak Berkutik Disemprot Warga Tangerang Perkara Gas Elpiji 3 Kg, https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/04/reaksi-bahlil-lahadalia-tak-berkutik-disemprot-warga-tangerang-perkara-gas-elpiji-3-kg. Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Desy Selviany (Gilbert Sem Sandro/TribunTangerang)

Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. 

Gas melon ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca juga: Waspada! Peredaran Gas Elpiji Oplosan Marak di Purwakarta, Pertamina Ingatkan Bahaya LPG Suntikan

Tanggapan DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, hanya saja, perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.

"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran."

"Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).

Puan mengatakan, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan. 

Melainkan kata Ketua DPP PDIP itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," jelas Puan.

Atas hal tersebut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan. 

Hal ini sangat penting kata Puan, agar kebijakan yang dibuat justru malah menimbulkan masalah sosial baru di lingkup masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved