Marbot Masjid di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun, Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah 8 Tahun

Marbot di satu masjid Kecamatan Andir, Kota Bandung, harus berurusan dengan polisi. Dia melakukan tindakan asusila.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
JELASKAN KASUS - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, saat menjelaskan tentang kasus marbot melakukan tindakan asusila kepada anak kecil dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Marbot di satu masjid Kecamatan Andir, Kota Bandung, harus berurusan dengan polisi. Dia melakukan tindakan asusila kepada anak yang masih berusia delapan tahun.

Perkara ini masuk dalam laporan polisi pada 13 Juli 2025.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyampaikan, peristiwa itu terjadi Jumat (11/7/2025) pukul 07.55 WIB.

"Kami amankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu celana piyama warna merah, satu baju piyama warna merah, satu kaus dalam warna putih, satu celana dalam warna putih corak merah, satu koko warna putih, dan satu sarung motif garis-garis warna hitam putih merah biru," kata Budi, Selasa (22/7/2025).

Budi menambahkan, motif pelaku DW adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Lisa Mariana Setelah Mangkir Dalam Pemeriksaan soal Video Dewasa

DW sebagai pengurus tempat ibadah dan korban sudah saling kenal.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan, dan pelaku pernah memberikan uang jajan ke korban Rp 5 ribu," ujarnya.

Budi menceritakan, saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di sekitar tempat ibadah tersebut. Pelaku kemudian memanggil korban dan membawanya ke dalam tempat ibadah itu.

Baca juga: DJ Panda Bikin Pengakuan soal Erika Carlina Setelah Banyak Kelab Malam Batalkan Pentasnya

"Nah, setelah sudah ada di dalam, pelaku melakukan aksi cabulnya. Pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Budi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved