Kades Majasetra di Majalaya Bandung Divonis Bersalah, Dibui 4 Bulan Karena Kampanyekan Caleg

Kades Majasetra, Dadang Darajat, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bal'e Bandung karena mengkampanyekan caleg nasdem untuk DPR RI di Dapil jabar

|
Editor: Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kades Majasetra, Dadang Darajat, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bal'e Bandung karena mengkampanyekan caleg nasdem untuk DPR RI di Dapil Jabar 2.

Dadang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 3 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. Vonis dibacakan Ketua Majelis hakim Eka Ratnawidiastuti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka, dalam membacakan putusannya.

Vonis dibacakan hakim pada Kamis (22/2/2024). Dadang Darajat terbukti melakukan tindak pidana Pasal 490 undang-undang Pemilu yang mengatur larangan kades membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu.

Eka menegaskan terdakwa Dadang terbukti secara sah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu, dalam hal ini, Tiara Putri Julizar, caleg Nasdem dari Dapil Jabar 2 untuk DPR RI.

Baca juga: Kades di Majalaya yang Diduga Kampanyekan Caleg, Pukul Warga usai Persidangan, Polisi: Pidana Baru

Menurut hakim, dalam pertimbangannya, sang kades mencederai demokrasi.

Setelah vonis tersebut, Dadang nampak terlihat lesu dan menundukkan kepalanya. Nampak terlihat raut penyesalan dari wajah Dadang Darajat.

Hakim meminta terdakwa untuk berunding bersama penasihat hukum. Namun setelah berunding tim PH dan Kades menerima adanya hasil putusan tersebut. Dadang Darajat juga turut menerima putusan tersebut.

Kasus itu berawal saat Dadang Darajat membagikan insentif uang untuk pengurus RT dan RW di wilayahnya pada Desember 2023.

Di sela pemberian insentif itu, dia mengkampanyekan caleg nasdem di Dapil Jabar 1, Kabupaten Bandung untuk DPR RI bernama Tiara Putri Julizar.

Aksi ajakan itu direkam salah satu peserta, kemudian videonya viral. Sejumlah warga lalu melaporkan Dadang Darajat ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

Pada sidang perdana, Senin (19/2/2024), usai sidang, sempat terjadi keributan. Dadang bersama rombongannya terlibat adu jotos dengan sejumlah warga yang melaporkan kasus itu.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved