Pilkada Kabupaten Bandung

Sahrul Gunawan Dilaporkan Dugaan Hoax dan Fitnah di Debat Pertama, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Bandung pastikan paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tidak melakukan dugaan pelanggaran.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nusyamsi (tengah) berfoto bersama Pasangan calon (paslon), Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan dan paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang telah mendapatkan nomor urut pada Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 di KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung memastikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tidak melakukan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan laporan tersebut sudah dilakukan penelusuran serta konfirmasi. Bahkan sudah masuk dan dibahas di Sentra Gakkumdu. 

"Yang debat final itu sudah diputus, berkaitan dengan dugaan itu tidak terbukti secara materil, kajiannya sudah kita lakukan," ujar Kahpiana di Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (19/11/2024). 

Baca juga: “Alus Pisan Lah Pokonya,” Kata Sahrul Gunawan, Cabup Nomor 1 Setelah Debat Pilbup Bandung di Soreang

Kahpiana mengungkapakan berdasarkan hasil kajian di Sentra Gakkumdu pihaknya tidak menemukan adanya unsur berkaitan langsung dengan individu lainnya yang sesuai dengan prasa pada Pasal 69 huruf C. 

"Jadi aecara materil tidak bisa diuji, dan tidak aesuai dengan Pasal pelanggaran Pemilu di Pasal 69 huruf C, itu tentang fitnah itu berkaitan dengan individu yang difitnah, karena merasa pasalnya tidak mengarah ke sana," katanya.

Diketahui sebelumnya, Tim Advokasi Bedas paslon nomor urut 2 sempat melaporkan Sahrul ke Bawaslu Kabupaten Bandung atas buntut pernyataannya saat debat pertama, Senin (4/11/2024).

Pada debat tersebut, Sahrul diduga melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya yaitu diduga melontarkan pernyataan hoax dan fitnah kepada Dadang - Ali.

"Diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut 'sebuah kebohongan publik'," ujar pelapor dari Tim Advokasi Bedas, Agus Yasmin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved