Pilkada Kabupaten Bandung
Sahrul Gunawan Dilaporkan Dugaan Hoax dan Fitnah di Debat Pertama, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung pastikan paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tidak melakukan dugaan pelanggaran.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung memastikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tidak melakukan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan laporan tersebut sudah dilakukan penelusuran serta konfirmasi. Bahkan sudah masuk dan dibahas di Sentra Gakkumdu.
"Yang debat final itu sudah diputus, berkaitan dengan dugaan itu tidak terbukti secara materil, kajiannya sudah kita lakukan," ujar Kahpiana di Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga: “Alus Pisan Lah Pokonya,” Kata Sahrul Gunawan, Cabup Nomor 1 Setelah Debat Pilbup Bandung di Soreang
Kahpiana mengungkapakan berdasarkan hasil kajian di Sentra Gakkumdu pihaknya tidak menemukan adanya unsur berkaitan langsung dengan individu lainnya yang sesuai dengan prasa pada Pasal 69 huruf C.
"Jadi aecara materil tidak bisa diuji, dan tidak aesuai dengan Pasal pelanggaran Pemilu di Pasal 69 huruf C, itu tentang fitnah itu berkaitan dengan individu yang difitnah, karena merasa pasalnya tidak mengarah ke sana," katanya.
Diketahui sebelumnya, Tim Advokasi Bedas paslon nomor urut 2 sempat melaporkan Sahrul ke Bawaslu Kabupaten Bandung atas buntut pernyataannya saat debat pertama, Senin (4/11/2024).
Pada debat tersebut, Sahrul diduga melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya yaitu diduga melontarkan pernyataan hoax dan fitnah kepada Dadang - Ali.
"Diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut 'sebuah kebohongan publik'," ujar pelapor dari Tim Advokasi Bedas, Agus Yasmin. (*)
Penetapan Calon Bupati Bandung Tertunda, KPU Sebut Sengketa Masih Bergulir di MK |
![]() |
---|
Sukses Capai Semua Target Pemilu 2024, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Sebut Ini Kuncinya! |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Pilkada Bandung, Dadang Akan Ajak Sahrul Gunawan-Gun Gun Berkerja Sama |
![]() |
---|
Selisih Suara 219 Ribu, Pasangan Dadang-Ali Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung |
![]() |
---|
3 Alasan Dadang Tak Bisa Dilengserkan Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung Versi Quick Count |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.